Mengenal SLIK OJK, Layanan Pengganti BI Checking
Sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini di ambilalih Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan berlakunya SLIK, Bank Indonesia tidak lagi melayani kegiatan operasional Sistem Informasi Debitur atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK.
Lalu, bagaimanakah cara cek BI Checking lewat SLIK di OJK? Sebelum menjawabnya, ada baiknya mengetahui sedikit tentang SLIK lewat ulasan berikut ini.
SID yang Kini Jadi SLIK OJK
Apa itu SLIK? Bersumber dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya jadi tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mulai mengaplikasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak April 2017. Namun, pengaplikasian SLIK tahun lalu dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya per 1 Januari 2018, SLIK benar-benar digunakan secara luas.
Adanya SLIK yang menggantikan SID atau BI Checking bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Semula akses terhadap IDI Historis atau BI Checking terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance).
Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang punya akses, kini lembaga keuangan keuangan nonbank punya akses ke IDI Historis dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) diharapkan bisa diminimalkan dengan diterapkannya SLIK.
Dengan SLIK, OJK bersama BI dan LPS Saling Terhubung
Terbitnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK mengharuskan Bank Indonesia (BI) mengalihkan layanan SID ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU tersebut, OJK bersama BI punya wewenang atas pengaturan sistem informasi debitur demi terjaganya kesehatan bank.
Sebelumnya, peran BI dalam pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antarbank secara bertahap diambilalih OJK mulai dari 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017. Lamanya mengembangkan sistem aplikasi SLIK jadi kendala kenapa SLIK tidak langsung diterapkan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saling terhubung karena diaplikasikannya SLIK. Ketiga lembaga tersebut pun nantinya dapat saling bertukar dan mengakses informasi mulai dari informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank yang disusun BI, LPS, dan OJK serta informasi lainnya.
Apa Kelebihan SLIK OJK?
Karena SLIK bertujuan memperluas layanan Sistem Informasi Debitur (SID), data yang tercatat melalui SLIK, baik data peserta maupun debitur, lebih besar dari segi jumlah. Sebab cakupan pesertanya menjangkau hingga lembaga keuangan nonbank, bahkan pegadaian. Inilah yang menjadi salah satu kelebihan SLIK ketimbang SID.
Cara Cek atau Meminta Informasi Debitur di SLIK
Kalau dulu mengecek BI Checking atau meminta Informasi Debitur (Ideb OJK) bisa dilakukan secara online, sejak berlakunya SLIK OJK, mengecek BI Checking atau meminta Ideb OJK hanya bisa dilakukan secara offline. Jadi, bagi Anda yang ingin meminta Ideb OJK, langsung saja mendatangi gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK.
Informasi mengenai kantor-kantor cabang OJK bisa diperoleh dari www.ojk.go.id atau dengan menghubungi 1-500-655. Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
Dengan SLIK OJK, Masyarakat Jadi Mudah Raih Pinjaman
Adanya perubahan cenderung bertujuan untuk membuat yang sudah ada jadi lebih baik dari sebelumnya. Begitupun dengan pengaplikasian SLIK. Peralihan BI Checking mejadi SLIK dapat membantu masyarakat untuk merasakan efisiensi waktu dalam proses pengajuan pinjaman.
Di samping itu, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kesempatan mengakses pinjaman jadi lebih terbuka lebar. Belum lagi masyarakat nantinya jadi perhatian terhadap reputasi kreditnya karena SLIK. Dengan begitu, masyarakat jadi mudah raih pinjaman berkat adanya SLIK.