PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Citra Dana Mandiri pada tanggal 1 Oktober 2024.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 4 Tanggal 28 Oktober 2024.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0068966.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Dana Mandiri.
- Keputusan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Nomor KEP-75/KO.173/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Dana Mandiri.
Bersama ini kami umumkan perubahan nama perseroan:
Nama Lama | Nama Baru |
PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri Disingkat PT BPR Citra Dana Mandiri | PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Dana Mandiri Disingkat PT BPR Citra Dana Mandiri |
Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan nasabah, debitur dan/atau mitra usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan bilyet deposito yang memuat nama logo PT Bank Perkreditan Rakyat Citra Dana Mandiri masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan ini, dapat menghubung; email bankcitra@yahoo.com atau nomor telepon 0721-242711.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bandar Lampung, 18 November 2024
PT BPR Citra Dana Mandiri
Ttd
Direksi