Pinjaman Insidentil

Pinjaman Insidentil

Pinjaman Insidentil adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah perorangan/perusahaan yang bisa digunakan untuk bridging, atau untuk keperluan modal kerja (sebagai stand-by loan) dengan jangka waktu pendek (< 1 tahun).

Keuntungan

Besar pembiayaan sampai dengan 80% dari nilai jaminan

Suku Bunga yang bersaing

Proses yang mudah dan cepat

Dapat dilayani di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Bank Citra

Berapakah besar pinjaman yang saya dapatkan?

Besarnya pinjaman yang Anda dapatkan sesuai dengan Kontrak kerja/Invoice/DO yang diperoleh. Mulai dari Rp 100 juta s.d Rp 5 Milyar

Berapa lama jangka waktu pinjaman yang dapat saya ajukan?

jangka waktu kredit dapat dilakukan secara berjangka yaitu 30 hari, 60 hari, dan 90 hari dan maksimal 1 (satu) tahun.

Persyaratan Kredit untuk Perorangan/Pengusaha dan Badan Usaha

Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan STL:

01

Persyaratan Utama

Mempunyai jaminan kredit :
a. Tanah dan bangunan
b. Kendaraan Bermotor roda empat keatas
c. Alat Berat
d. Deposito Berjangka PT.BPR Citra Dana Mandiri
e. Emas logam mulia
f. Bank Note (mata uang asing) hard currency

02

Persyaratan umum untuk debitur
perorangan/pengusaha

a. Warga Negara Indonesia
b. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.
c. Usaha dalam keadaan baik / profit dan usia debitur adalah maksimal 65 (enam puluh lima ) tahun saat kredit berakhir.
d. Persyaratan Dokumen :

03

Persyaratan Debitur Badan Hukum

Persyaratan Debitur :
a. Badan hukum dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.
b. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.
c. Usaha dalam keadaan baik (Profit)
Catatan: (Hanya untuk calon debitur yang dikenal baik)
Apabila Badan Hukum belum mendapatkan pengesahan, maka diperlakukan sebagai nasabah perorangan dan tanggung jawab semua pengurus/pemegang saham atas kredit yang diberikan bersifat tanggung renteng.

Persyaratan Dokumen :
1. Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
2. Fotocopy KTP Pengurus
3. Fotocopy NPWP badan hukum & Para Pengurus
4. Fotocopy SIUP dan TDP
5. Fotocopy Akta Pendirian beserta perubahan s/d terkini
6. Fotocopy Surat Keputusan Instansi Pemerintah terkait atas pengesahan atas Badan Hukum tersebut
7. Fotocopy rekening koran / tabungan 3 bln terakhir
8. Laporan keuangan (Neraca dan Laba/Rugi) (Ditandatangani debitur)
9. Fotocopy BPKB & STNK
10. Fotocopy faktur kendaraan
11. Fotocopy kwitansi Blanko rangkap 3 dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermaterai)
12. Fotocopy sertifikat tanah atau rumah tinggal
13. Fotocopy PBB

Tertarik Dengan Pinjaman Isidentil?

Atau telpon kami di 0721 242 711