Persyaratan Debitur :
a. Badan hukum dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang.
b. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun.
c. Usaha dalam keadaan baik (Profit)
Catatan: (Hanya untuk calon debitur yang dikenal baik)
Apabila Badan Hukum belum mendapatkan pengesahan, maka diperlakukan sebagai nasabah perorangan dan tanggung jawab semua pengurus/pemegang saham atas kredit yang diberikan bersifat tanggung renteng.
Persyaratan Dokumen :
1. Mengisi Aplikasi Permohonan Kredit
2. Fotocopy KTP Pengurus
3. Fotocopy NPWP badan hukum & Para Pengurus
4. Fotocopy SIUP dan TDP
5. Fotocopy Akta Pendirian beserta perubahan s/d terkini
6. Fotocopy Surat Keputusan Instansi Pemerintah terkait atas pengesahan atas Badan Hukum tersebut
7. Fotocopy rekening koran / tabungan 3 bln terakhir
8. Laporan keuangan (Neraca dan Laba/Rugi) (Ditandatangani debitur)
9. Fotocopy BPKB & STNK
10. Fotocopy faktur kendaraan
11. Fotocopy kwitansi Blanko rangkap 3 dan tanda tangan nama terakhir di BPKB (1 lembar bermaterai)
12. Fotocopy sertifikat tanah atau rumah tinggal
13. Fotocopy PBB